Bogor - Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang RIncian APBN Tahun Anggaran 2022. Sebagaiman dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut : Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dan sekala prioritas mendapat porsi 32 %.Yang mana dana desa pada tahap ke 1.Desa Ciburayut Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa barat. Telah terealisasikan untuk berbagai Kegiatan diantaranya : Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor ) pada dua titik kegiatan. Namun pekerjaan tidak selesai
Kepala Desa Ciburayut, Duloh Selasa ( 13/9/2022) Telah menjawab dikonfirnasi melalui pesan Washapp, terkait kegiatan yang tidak selesai, ia membalas mengatakan, " Waalaikumsakam, hatur nuhun atas konpermasina, kamari ge pak sekdes tos nyampeken hal itu, insya allah kang abdi sbg kades dan itu program abdi ( Saya ) sebelumnya BERTANGGUNG JAWAB untuk menyelesaikannya, hatr nhn, htr nhn kang, " Ujar Kdes Begitu halnya tanggapan Sekdes Desa Ciburayut, Warisman mengangatakan, "Pekerjaan yang di Selaawi baru pengeborang saja dan akan dilanjut pada tahap ke 2 pasti akan disekesaikan, " ujar Sekdes. Hal lain dikatakan Staf Ekbang Kecamatan Cigombong, mengatakan, "Kami sudah lakukan Monev dan sudah menyarankan agar pekerjaan disekesaikan, " Ujarnya
Pelakaanaan kegiatan dana desa Ciburayut pada tahap ke 1. Yang dilaksanakan bulan April 2022. ( Ramadhan ) menjelang Hari Raya Idul Fitri.Pada kegiatan diantaranya : 1.Pelaksanaan Pembangunan Desa, 2.Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. 3. Pembinaan Masyarakat Desa, 4 Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Tahap 1 ) Dengan sumber anggaran dana desa ( APBN ) sebesar Rp. 1.776.582.000 ( satu miliar tujuh ratus tujuh enam lima delapan dua ) Untuk kegiatan tahap 1.2.3 TA.2022 Pada Desa Ciburayut.
Salah satu kegiatan pada Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll ) yang berlokasi di Kp.Selaawi dan Kp. Padurenan di laksanakan pada bulan April 2022.Menjelang Hari Raya Idul Fitri di Duga anggaran habis entah kenapa ? Sehingga mengakibatkan pekerjaan tidak selesai dan kegiatan menjadi tertunda.
Dari penyerapan anggaran dana desa tahap ke 1. Telah dibuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Siskeudes. Kegiatan ( 0%, 50%, 100%) Hasil Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dan bukti pendukung, yang telah dilaporkan, bahkan di telah di Monev pihak Kecamatan, baik pra kegiatan maupun paska kegiatan, Tapi kenapa pekerjaan tidak selesai ?
Baca juga:
Rudi Rombak Bengkong Makin Memesona
|
Padahal kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan suatu rangkaian yang sangat penting dalam pengembangan infrastruktur terpadu. Kegiatan monitoring dan evaluasi bertujuan untuk melihat ketercapaian tujuan pembangunan dan melihat proses dalam pembangunan.Sehingga hasil monitoring dan evaluasi ( Monev ) harus maksimal, menjadi tolok ukur atas progres pembangunan, bukan sekedar CEK & RICEK Semata, bukan sekedar menggugurkan kewajiban.
Reporter : Anwar Resa . Jurnalis Nasional Indonesia