Vonis Empat Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Banding

    Vonis Empat Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Banding
    Pengadilan Negeri Tipikor Bandung

    Bandung -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

    "Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun dan denda Rp 100 juta, " ujar ketua majelis hakim Hera Kartaningsih saat membacakan putusan di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).

    Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.Tak hanya itu, hakim juga memutuskan mencabut hak politik Ade Yasin. "Pidana tambahan hak politik dicabut, " ujarnya.Hera menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya."Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani akan dikurangi pada pidana yang dijatuhkan, " Ujarnya

    Majelis hakim mengatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK. Pemberian uang tersebut agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini WTP.

    Terdakwa dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim turut didengarkan para pendukung dan simpatisan Ade Yasin yang hadir di persidangan.

    Ade Yasin yang hadir di persidangan secara daring langsung emosi atas vonis majelis hakim. Ia pun menyatakan banding. Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut."Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, " ucap Dinalara kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

    Reporter : Anwar Resa

    bandung
    Anwar Resa

    Anwar Resa

    Artikel Sebelumnya

    Rebo Wekasan Menurut Islam , Asal Usul Serta...

    Artikel Berikutnya

    Warga Desa Batutulis Nanggung Bogor Sumringah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024

    Ikuti Kami