BUMDes Harus Dijadikan Subjek Pembangunan Desa, Bukan Dijadikan Objek Kepentingan Segelintir Orang

    BUMDes Harus Dijadikan Subjek Pembangunan Desa, Bukan Dijadikan Objek Kepentingan Segelintir Orang

    Bogor - Setiap desa memiliki potensi. Tentu, potensi ini tidak terlepas dari potensi sumberdaya manusia. Keberadaan potensi sumberdaya manusia dapat difungsikan dalam kepentingan pembangunan desa, salah satunya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sumberdaya yang menduduki manajemen BUMDes dengan kemampuan serta kapasitas mumpuni diharapkan mampu mengembangkan serta menggerakkan perekonomian desa.

    Di berbagai tempat, masalah klasik yang kerap terdengar adalah sumberdaya yang mengisi struktur manajemen BUMDes hanya orang-orang terdekat kepala desa. Pengelolaan semacam ini bisa jadi justru mengkhawatirkan serta akan meminggirkan potensi yang seharusnya dapat teroptimalkan.

    Lalu, bagaimana tugas dan wewenang para anggota pelaksana BUMDes agar meraih sukses?

    Sebagaimana organisasi pada umumnya, terdapat tiga posisi penting yang menjadi “mesin penggerak” organisasi. Adapun posisi tersebut adalah ketua, sekretaris, bendahara. Apakah manajemen BUMDes memiliki struktur posisi seperti di atas? Ya. Namun demikian, ada perbedaan antara Ketua, Sekretaris, Bendahara dengan Direktur, Manajer Keuangan, Manajer Operasi atau Produksi dan posisi-posisi lainnya.

    Istilah pada struktur “organisasi” memiliki orientasi serta peran yang berbeda dengan struktur “perusahaan” atau “badan usaha”. Sebagai misal, struktur dan peran direktur. Direktur BUMDes memiliki peran sentral, visi misi yang kuat dalam memajukan desa. Selain itu, penting bagi seluruh sumberdaya BUMDes menumbuh kembangkan mindset kewirausahaan.

    Adapun kewajiban pelaksana operasional secara umum kelembagaan BUMDes adalah: (1) Menjalankan kegiatan operasional BUMDea;(2) Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran, (3) Memberikan laporan tahunan kepada Kepala Desa tentang  keadaan serta  perkembangan BUMDes dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUMDes.

    BUMDes harus dijadikan Subjek Pembangunan Desa.Bukan dijadikan Objek kepentingan segelintir orang  yang memiliki kedekatan dengan Kepala Desa.

    Hal terpenting adalah setiap anggota yang berada dalam struktur saling memahami peran dan fungsi serta menciptakan kerja efektif. Kepala desa sebagai sang “arsitek ekonomi desa” pun diharapkan aktif berkolaborasi bersama seluruh komponen yang ada. Agar BUMDes menjadi sentral ekonomi desa kedepan.

    Reporter : Anwar Resa                                            Jurnalis Nasional Indonesia

    bogor
    Anwar Resa

    Anwar Resa

    Artikel Sebelumnya

    Dana Bos Kemenag 2022. Tahap Kedua Cair...

    Artikel Berikutnya

    Sirkuit Motor Cross Desa Pasirjaya, Sumber...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi

    Ikuti Kami